- This event has passed.
Bimtek Penerapan dan Pelaporan SPM Kota Palembang Tahun 2023
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Laporan Penerapan SPM dimuat dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilakukan selama 1 (satu) tahun anggaran dan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan Laporan Penerapan SPM disampaikan gubernur dan bupati/wali kota dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan menggunakan aplikasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pada penerapan dan pelaporan SPM, maka akan dilaksanakan kegiatan Bimtek Penerapan dan Pelaporan SPM Kota Palembang Tahun 2023 dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Untuk itu diminta kepada Saudara menugaskan Sekretaris, 1 (satu) orang Kepala Bidang terkait, dan Kasubbag Perencanaan dan Pelaporan beserta 1 (satu) orang operator untuk mengikuti kegiatan dimaksud.
